MAKASIH

Makasih yang Sudah Berkenan Melihat Blog yang telah saya buat. Semoga Bermanfaat

Selasa, 19 Juni 2012

KLASIFIKASI BANK SYARIAH

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, Demokrasi Ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
Dalam menjalankan aktifitasnya maka : 1.Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah(UUS) wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. 2.Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga Baitul Mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkan kepada organisasi pengelola zakat. 3. Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif). 4. Pelaksanaan fungsi sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber : http://naifu.wordpress.com/2011/12/24/mengenal-bank-syariah-urgensi-klasifikasi-prinsip-prinsip-dasar-serta-jenis-usaha-bank-syariah/

1 komentar: