MAKASIH

Makasih yang Sudah Berkenan Melihat Blog yang telah saya buat. Semoga Bermanfaat

Selasa, 19 Juni 2012

PERLUNYA PENGAWASAN SYARIAH DALAM BANK SYARIAH

PerBedaan antara Bank Syariah dan Bank Konvensional salah satu yang terpenting mengenai adanya AKAD. Dengan akad dapat terjadi ikatan, keputusan dan penguatan kesepakatan dan transaksi sehingga masing-masing pihak berkomitmen dengan Nilai-nilai Syariah. Akad juga dapat digunakan untuk;
1. Menentukan transaksi yang akan digunakan antara pihak bank dengan calon nasabah.

2. Menentukan keterkaitan akad dengan produk, sebab dalam Bank Syariah setiap produk berjalan sesuai dengan akad yang disepakati.
Oleh karena itu, ketentuan Fiqih yang dibuat dan difatwakan oleh lembaga yang kompeten, yaitu Dewan Nasional Sayriah-Majelis Ulama Indonesia. Dengan berkembang pesatnya sistem keuangan syariah maka sudah menjadi kewajiban bagi Dewan Pengawas Syariah (DPS) disetiap masing-masing Bank Syariah. Sedangkan hubungan antara DPS dengan DSN adalah DPS bertugas sebagai perpanjangan tangan dari DSN dalam pelaksanaan syariah atas produk yang telah dikembangkan oleh Bank Syariah. Adanya DPS yang diwajibkan disetiap Bank Syariah dalam struktur organisasi, dimaksudkan untuk menjaga agar Bank Syariah dapat berjalan sesuai dengan jalur syariah yang benar. Prinsip-prinsip Syariah merupakan ciri khas dalam Bank Syariah. Jika dibandingkan dengan Bank Konvensional. Perbedaan bunga dan bagi hasil hanyalah bagian kecil dari sekian banyak perbedaan yang ada antara Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Sumber : http://naifu.wordpress.com/2011/12/24/mengenal-bank-syariah-urgensi-klasifikasi-prinsip-prinsip-dasar-serta-jenis-usaha-bank-syariah/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar