Bunga (interest)/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/ hasil pokok tersebut, berdasarkantempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Secara leksikal, bunga sebagai terjemahan dari kata interest. Bunga dalam kamus besar Bahasa Indonesia adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok.(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia, h. 176)
Sri Edi Swasono, seorang pakar muslim dalam disipilin ilmu ekonomi, berpendapat, bahwa bunga adalah harga uang dalam transaksi jual beli di Bank. (Sri Edi Swasono, Bank dan Suku Bunga, (Jakarta: Hikmah Syahid Indah, 1988 ), h. 28)
Sumber : http://hasanismailr.blogspot.com/2011/08/pengertian-bunga-bank.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar